Market

Bunga Utang Seolah-olah Rendah, Ekonom: Akal Bulus Pinjol Mencari Mangsa

Direktur ekonomi digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut industri pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Indonesia, masih jauh dari transparansi. Sela itu belum dibenahi, bakal banyak masalah.

“Tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4 persen, tanpa keterangan yang lebih jelas. Apakah per hari, per minggu, atau per tahun,” kata Nailul, Jakarta, dikutip Senin (9/10/2023).

Atas informasi bunga yang bersifat parsial itu, kata dia, survei dari APJII menunjukkan, faktor utama peminjaman di pinjol, karena bunga dianggap murah. Padahal, jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi.

Dengan bunga 0,4 persen per hari, kata Nailul, maka bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144 persen. Atau 1,4 kali dari pokok pinjaman.

“Informasi lainnya, seperti biaya layanan, asuransi, dan denda tidak disebutkan untuk persentase maupun nilai-nya. Bahkan ada platform pinjol yang menetapkan biaya layanan dan asuransi hampir 100% dari pinjaman pokok,” kata Nailul.

“Jika benar ada asuransi pinjaman yang tinggi, platform tidak perlu menagih terlalu berlebihan kepada peminjam karena pokok pinjaman harusnya diganti oleh perusahaan asuransi. Tapi pada kenyataannya, cara penagihan pinjol sering melewati batas wajar.” imbuh Huda.

Sebelumnya, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU tengah menelusuri dugaan kuat praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) yang melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” kata Gopprera, Jumat (6/10/2023).

AFPI sendiri telah merespons dugaan ini dengan menegaskan bahwa tingkat bunga yang berlaku dalam industri fintech lending sesuai dengan pedoman perilaku AFPI, yaitu maksimum sebesar 0,4 persen per hari. Asosiasi telah menurunkan bunga pinjol, tidaklagi 0,8 persen per hari sejak tahun sebelumnya.

Menurut AFPI, tingkat bunga ini sudah jauh lebih rendah daripada sebelumnya dan dianggap wajar. Mereka juga menjelaskan bahwa penurunan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik biaya layanan atau bunga tinggi kepada peminjam.
 

Back to top button