News

Bos Kopi Kapal Api Dicecar KPK Soal Aliran Uang ke Eks Bupati Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto yang terkenal dengan produk Kapal Api sebagai saksi dalam kasus dugaan tersangka suap gratifikasi yang dilakukan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Senin (22/5/2023).

“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Mergonoto,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).

Ali mengatakan, dari pemeriksaan itu tim penyidik mendalami sejumlah hal, salah satunya soal dugaan aliran dana dalam mata uang asing ke Saiful Ilah.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” kata dia.

Namun demikian, Ali belum mau menjelaskan dengan detil jumlah uang yang didapatkan Saiful. Hanya saja, Ali memastikan keterangan bos Kapal Api itu telah membuat terang perkara.

KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaaan penerimaan gratifikasi. Padahal, Saiful diketahui baru saja bebas dari Lapas Kelas I Surabaya pada Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Adapun gratifikasi yang diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Back to top button