News

Polri Minta Waktu Sebulan Tuntaskan Pemeriksaan Pelanggaran Etik 34 Personel

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik 34 personel Polri dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Namun, pihaknya membutuhkan waktu selama 30 hari atau sebulan untuk merampungkan proses pemeriksaan.  “Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar, ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dia menyebut akan segera menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap 34 personel Polri dan dilakukan secara maraton. “Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut,” ujarnya.

Terlebih, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo juga mengamini keterangan 15 orang yang bersaksi di sidang etik, sehingga proses pemeriksaan etik terhadap personel Polri lainnya bakal menemui titik terang. “Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” ujarnya.

Bahkan, Ferdy Sambo mengakui segala perbuatannya di hadapan Sidang KEPP meskipun semua keterangan saksi malah memberatkan dirinya, yang akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.

Diketahui, Ketua Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Komjen Pol Ahmad Dofiri telah menjatuhi sanksi etik dan administratif terhadap Ferdy Sambo. Atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dipecat dari institusi Polri.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Dofiri saat membacakan putusan sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Meski mengakui kesalahan, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Komisi Etik, sehingga ia berharap Ahmad Dofiri dan sejumlah anggota Komisi Etik dapat menganulir pemecatan terhadap dirinya.

“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan pasal 29 izinkan kami mengajukan banding apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo di Sidang KEPP, Jumat (26/8/2022)

Back to top button