Ototekno

DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Peraturan Darurat Hadapi Bocornya Data Warga Indonesia

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Sukamta, mengatakan bahwa pemerintah harus mengeluarkan peraturan darurat guna menangani bocornya ratusan data warga negara Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sukamta dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring bertajuk “Data Warga Siapa yang Jaga” pada Sabtu (22/7/2023).

“Saya mendorong, sembari menunggu berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), pemerintah sebaiknya mengeluarkan peraturan darurat yang berlaku sampai UU PDP itu diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk menangani kebocoran data yang dikelola oleh lembaga pengelola data, baik itu milik pemerintah maupun swasta,” kata Sukamta.

Lebih lanjut, ia berharap langkah ini dapat mendorong semua lembaga pengelola data untuk bertindak tegas dan meningkatkan kesadaran dalam meningkatkan pengamanan data.

“Selama ini, sudah terjadi beberapa kali kebocoran data, namun transparansi dalam penanganannya tidak selalu diinformasikan kepada publik. Kebocoran data ini perlu dipahami dan diatasi dengan serius,” ujar Sukamta.

Menurutnya, penanganan permasalahan ini menjadi sangat penting untuk segera dilakukan, mengingat UU PDP baru akan berlaku pada tahun 2024 mendatang. Ia berharap lembaga pemerintah dan swasta tidak hanya mengabaikan masalah ini dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai kebocoran data warga.

“Jangan dianggap sepele, rakyat butuh kejelasan dari negara yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan data warga. Ini adalah situasi darurat yang harus ditangani dengan cepat,” jelas Sukamta.

Diketahui, sebuah laporan mengejutkan datang dari Teguh Aprianto, pendiri Ethical Hacker Indonesia, yang mengungkapkan bahwa data sebanyak 337 juta masyarakat yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diduga telah dibocorkan dan dijual di forum hacker online BreachForums.

Menurut Aprianto, yang membagikan rincian pengungkapannya melalui media sosial pada hari Minggu (16/7/2023), data yang diduga bocor mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tanggal lahir, alamat, nama ayah, nama ibu, NIK ibu, nomor akta lahir, nomor akta nikah, dan berbagai data pribadi lainnya.

Back to top button