News

Komisi III DPR: Kewenangan Div Propam Polri Terlalu Luas, Evaluasilah!

Rabu, 24 Agu 2022 – 14:39 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Inilah.com/ Didik Setyawan)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Inilah.com/ Didik Setyawan)

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali mengevaluasi kewenangan Divisi Propam Polri karena dinilai terlalu luas.

“Terlalu luas kewenangannya. Evaluasilah itu. Dia yang menyelidik, dia yang memutus. Kalau orangnya tepat bagus, ternyata orang yang ada di situ tidak tepat,” kata Trimedya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI Bersama Kapolri dan jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Trimedya meminta Kapolri untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Polri imbas peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J pada Jumat, (8/7/2022) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dalam RDP bersama Polri, Trimedya menyebutkan bahwa Kapolri dapat mengenyampingkan anggota yang tidak mendukung kepemimpinan Kapolri saat ini dalam proses penyidikan kasus ini.

“Dari kasus ini segera lakukan bersih-bersih dan konsolidasi. Saya mengusulkan apabila ada anasir-anasir Sambo ya dipinggirkan bukan disikat. Kalau ada yang tidak mendukung pimpinan Kapolri pinggirkan juga enggak usah ragu-ragu,” kata Trimedya.

Ia juga meminta kepada Kapolri agar dapat menyelesaikan kasus ini dengan maksimal, sehingga bisa selesai pada Oktober mendatang. Hal ini karena setelah proses ini, masih akan ada pekerjaan Polri yang lebih membutuhkan fokus yang besar.

“Maksimum Oktober sudah selesai, karena 2023 Polri harus menyiapkan pengamanan di Pemilu. Kembalilah Polri kepada jati dirinya,” ujar Trimedya.

Back to top button