News

Polisi Ungkap Bakal Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus TPPO Ginjal

Polda Metro Jaya mengungkapkan akan menetapkan kembali tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja. Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap terduga tersangka yang telah diamankan.

“Kita akan menetapkan beberapa tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, kata Hengki penetapan tersangka baru ini setelah pihaknya terbang ke Bali melakukan pengembangan. Dari situ, pihaknya menemukan ada oknum Imigrasi Bali yang terlibat. Namun, dia belum membeberkan secara rinci soal penangkapan tersangka tersebut.

“Lebih dari dua tersangka (baru). Imigrasi,” kata Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja. Sembilan orang merupakan sindikat, satu orang sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja, sedangkan 2 orang tersangka dari oknum instansi Polri dan Imigrasi.

Diketahui, mulanya polisi mengungkapkan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Adapun korbannya mencapai 122 orang.

Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian ada satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan serta seorang pegawai imigrasi berinisial AH alias A. Untuk Aipda M dijerat Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice / perintangan penyidikan).

Kemudian, untuk pegawai imigrasi berinisial AH alias A disangkakan Pasal 8 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Back to top button