News

Lusa, Petinggi Harita Nickel Stevi Thomas Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor


Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas (ST) segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), Rabu (6/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, akan mendakwa Stevi memberikan suap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus proyek infrastruktur di Pemprov Malut.

“Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (4/3/2/2024).

Turut  akan duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan yang sama yaitu Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW); Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan; Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Sebelumnya, Ali menerangkan, Jaksa KPK Gilang Gemilang, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C Cs ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate pada Jumat (1/3) kemarin.

“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim,” tutur Ali.

Diketahui, KPK mengusut tiga klaster kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba yaitu suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan, dan suap izin usaha khususnya pertambangan (IUP).

Melalui tiga klaster kasus rasuah ini, KPK buka peluang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.

Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek infrastruktur beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.

Dalam berkas perkara dugaan suap proyek infrastruktur, KPK bakal menyidangkan pihak pemberi suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Diantaranya yaitu, Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Stevi Thomas (ST). Serta, Direktur Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW); Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan; Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Sedangkan, pihak penerima suap dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka sebagai pihak penerima suap yaitu Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Back to top button