News

Polisi Turunkan Paksa 5 Drone di Atas Sirkuit Mandalika

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto mengatakan pihaknya telah menurunkan paksa sebanyak lima drone liar yang terbang di sekitar Sirkuit Mandalika.

Penurunan paksa dilakukan oleh Team Drone Korps Brimob Polri bersama Polda NTB. “Drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang,” katanya.

Petugas melakukan penurunan drone liar dengan jammer drone atau perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah. Jammer drone bekerja menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna yang selanjutnya diarahkan ke target.

Artanto menjelaskan petugas terus melakukan patroli drone dengan menempatkan alat deteksi. Karena keberadaan drone di sekitar sirkuit sangat membahayakan, sehingga terpaksa harus dilumpuhkan.

“Jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit, akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya,” jelasnya.

“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, di mana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit,” tambahnya.

Diketahui, penerbangan drone memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum dan tercantum dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jika penerbangan yang dilakukan tidak memiliki izin atau liar maka memiliki sanksi hukum pidana dan denda.

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button