News

Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan ODGJ Hingga Tewas

Polres Cianjur tenetapkan empat pelaku penganiayaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai tersangka. Penetapan ini atas kasus penganiayaan terhadap ODGJ bernama Sutar (45) hingga tewas.

“Keempat tersangka tersebut M (36), HS (19), J (39), dan MY (26) merupakan warga Desa Padamulya,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, di Cianjur Kamis.

Mungkin anda suka

Penetapan tersangka pelaku karena terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti kayu, golok, dan borgol.

Akibat perbuatan keempat pelaku terkena Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Korban dalam kondisi tangan terborgol dan kepala tertutup kain, setelah meninggal, korban ada di pinggir jalan. Selama ini, korban sudah beberapa kali dipasung karena kerap mengamuk dan menyerang warga,” katanya pula.

Sebelumnya, Sutar, ODGJ asal Kampung Cibingbin, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirkuda tewas di pinggir jalan dengan tangan terborgol dan kepala tertutupi kain. Saat itu kondisinya mengenaskan, dengan sejumlah luka akibat benda tumpul di sekujur tubuh korban.

Dugaannya korban tewas akibat penganiayaan oknum warga karena kerap meresahkan dan mengamuk. Namun tidak ada yang mengetahui persis penganiayaan tersebut. Warga yang menemukan jasad korban, mendapati sejumlah luka akibat senjata tajam yang sudah mengering.

“Beberapa kali korban di pasung warga karena kerap meresahkan. Bahkan sempat juga dipasung keluarganya, namun berhasil melepaskan diri dan mengamuk. Hingga akhirnya saya mendapat kabar korban meninggal dengan luka mengenaskan di pinggir jalan,” kata Kepala Desa Padamulya Parno.

Back to top button