News

Polisi Ringkus 60 Lansia Pelaku Judi Pakyu dan Tai Sai

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus puluhan orang lanjut usia (lansia) akibat terlibat judi di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pemain dan penyelenggara diamankan.

“Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain,” ujar Panjiyoga, dikutip Rabu (14/6/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, ada dua jenis judi yang dimainkan para pelaku. “Ada dua jenis permainan yang dimainkan disitu yaitu judi Pakyu dan Tai Sai,” lanjut dia.

Sementara itu selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan. Namun pihak kepolisian masih menghitung nominal uang yang disita.

“Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. (diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain,” katanya.

Kemudian Panjiyoga mengungkapkan bahwa lokasi tempat judi tersebut terletak di gang perumahan. Disebutkan pihak kepolisian sudah berulang kembali menindak lokasi itu, namun aksi judi kembali muncul. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut.

“Di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan. Seperti yang disampaikan sebelumnya kami berkomitmen atas perintah bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Back to top button