News

Pastikan Tak Ada Bekingan, Bareskrim Masih Butuh Waktu Tangkap Dito Mahendra

Bareskrim Polri memastikan buronan Dito Mahendra tidak memiliki bekingan dan masih berada di Indonesia. Pasalnya hingga kini, Dito belum juga ditemukan keberadaannya dalam keterlibatannya di kasus dugaan kepemilikan senjata (senpi) ilegal.

“Engga ada (bekingan), Dito masih kita cari,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (21/7/2023).

Djuhandani mengaku pihaknya tak mengalami kesulitan mencari keberadaan Dito, namun demikian tetap saja membutuhkan waktu untuk DPR tersebut.

“Tidak ada kendala. Saat ini saya sampaikan tidak ada kendala, hanya proses waktu. Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan saat ini Dito Mahendra masih berada di Indonesia. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan ke perlintasan namun tidak ditemukan jejak Dito.

“Yang jelas paspor nya ada di tempat kami dan sudah dicekal. Di data perlintasan tidak ada. Artinya dia masih ada di Indonesia. Dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencari,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Dito secara pantas untuk menjelaskan asal usul senpi miliknya, namun pengusaha yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu tak pernah muncul.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Back to top button