News

Terlibat Kasus Penipuan Mobil Rental, Golkar Copot Jona Arizona dari Jabatannya

DPD Partai Golkar Jawa Barat resmi mencopot Jabatan Jona Arizona sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi karena terlibat dalam kasus penipuan mobil rental. Partai beringin pun menunjuk Phinera Wijaya sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi.

“Pencopotan jabatan Jona Arizona sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi setelah DPD Partai Golkar Jabar menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-114/GOLKAR/2023 tertanggal 30 Maret 2023,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat MQ Iswara kepada wartawan di Sukabumi, dikutip Jumat (31/3/2023).

Iswara menjelaskan pencopotan dan penunjukan Plt, dimaksudkan agar berbagai program partai tetap berjalan untuk menghadapi Pemilu 2024. Terkait kasus yang menimpa kadernya, ia menyatakan prihatin namun tetap menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona terpaksa meringkuk di tahanan. Pasalnya, ia terjerat kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik sebuah rental atau persewaan mobil di Cijagra Bandung.

“Selain menetapkan JA (Jona Arizona) menjadi tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menahan tersangka lainnya berinisial H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis (30/3/2023).

Zainal menjelaskan, penahanan Jona dan rekannya itu usai memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu. Penyewaan ini dengan biaya Rp6 juta per pekan dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

Namun, setelah lima bulan mobil tersebut disewa, korban meminta Jona untuk mengembalikannya dengan alasan untuk perbaikan berkala. Namun, setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban atau respon dari Jona

Lantaran kesal tidak ada kepastian, korban pun mendatangi Jona di Sukabumi. Korban kemudian mengetahui mobil yang disewakan tersebut telah digadai Jona melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.

Korban lalu melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Laporan ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya menetapkan tersangka. Polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil. Selain itu, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. Wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button