News

Polisi Pelajari Laporan Dugaan Penipuan Mario Teguh Senilai Rp5 Miliar

Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan terhadap Motivator Mario Teguh dan istrinya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.

“Benar ada laporan itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Laporan tersebut teregister tertanggal 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Namun, Trunoyudo belum membeberkan secara rinci soal isi laporan korban kepada Mario Teguh. Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi kepada penyidik terkait hal tersebut.

“Nanti saya dikoordinasikan kepada penyidik,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum pelapor bernama Djamaludin Koedoeboen mengatakan duduk perkara tersebut lantaran kliennya telah mengeluarkan uang untuk mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador untuk mempromosikan produk skincare miliknya. Namun Mario Teguh tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah mengelontorkan uang sebesar itu,” katanya. 

Dalam pelaporan tersebut, kata Djamaludin kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh bernama Linna Susanto. Istri Mario Teguh diduga terlibat dalam perkara yang ada. Rencananya, pekan depan kliennya akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan tersebut. 

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” tuturnya.

Sebagai informasi, Mario dilaporkan ke polisi terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Back to top button