News

Polisi Menyamar Wartawan Dipecat PWI, Lemkapi: Di Kode Etik Jurnalistik Sudah Tegas Disebutkan

Langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memecat Iptu Umbaran Wibowo sebagai anggotanya didukung Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan Iptu Umbaran diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik. “Keputusan Dewan Kehormatan PWI itu sudah tepat,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/12/2022).

Disebutkan, selama 14 tahun Umbaran menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah tak ada yang mengetahui dia anggota Polri. Status anggota Polri terungkap ke publik saat dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

“Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria dan menunjukkan identitas diri serta terpercaya,” ujar akademisi dari Universitas Bhayangkara ini.

Menurut Edi yang pernah puluhan tahun menjadi wartawan harian media cetak ini, Iptu Umbaran bisa menjalankan tugas secara profesional saat menjadi anggota Polri dan menjalan tugas jurnalistik dengan baik.

Edi menilai tidak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini dan perkara Iptu Umbaran ini akan menjadi bahan introspeksi PWI, TVRI, dan Kepolisian.

“Kita bayangkan, menjalankan tugas dua profesi yang bertolak belakang itu tidak mudah. Tapi, kenyataannya Iptu Umbaran bisa,” ungkap Edi.

Back to top button