News

Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, Golkar: Proporsional Terbuka Adalah Hak Rakyat

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Nusron Wahid menyebut dirinya terus berdoa agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) hasilnya tetap proporsional terbuka.

“Kita berdoa supaya sesuai harapan rakyat, yaitu proporsional terbuka ya, karena pemilu ini adalah pemilunya rakyat. Supaya rakyat dikasih kesempatan untuk memilih pilihan yang terbaik,” ujar Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

Ia juga menyinggung soal kedaulatan partai, yang menurutnya partai sudah berdaulat. “Di mana kedaulatan partainya, ketika memasukan nama-nama caleg ke KPU, kan sudah. Selebihnya, itu pilihan partai kan, nah gantian dong pilihan rakyat,” kata Nusron.

“Masa rakyat enggak dikasih bagian, masa kamu (tidak) diberi bagian sebagai rakyat supaya ingin punya anggota DPR yang kamu yakini, yang paling kamu senengin ya kan,” tambah dia.

Oleh karena itu, kini saatnya rakyat yang ia umpamakan hak sebagai makanan. “Partai sudah dikasih hak, hak mencalonkan sampai KPU porsinya, makanan partai itu, gantian makanan rakyat dong. Jangan semua dimakan partai dong, kalau tertutup kan semua dimakan partai,” ujarnya.

“Rakyat enggak punya makanan dong. Jadi proporsional terbuka itu keseimbangan, ada unsur kedaulatan partai dan ada unsur kedaulatan rakyat,” tambah Nusron.

Diketahui, MK saat ini tengah menyidangkan gugatan judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyangkut pasal yang mengatur penggunaan sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu.

Gugatan ini memunculkan polemik dalam beberapa bulan terakhir di Tanah Air. Sebab, terdapat pihak-pihak yang sepakat sistem pemilu diubah menjadi sistem proporsional tertutup atau mencoblos logo partai politik. Di sisi lain, terdapat pula pihak-pihak yang tetap menginginkan sistem pemilu secara proporsional terbuka dipertahankan.

Melansir dari laman resmi MK, sidang pembacaan putusan atas UU Pemilu berkaitan dengan sistem pemilu akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB di Gedung MK.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Artinya, para pemilih nantinya hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif 2024.

Back to top button