News

Polisi Beberkan Peran Dua Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Polisi membeberkan peran PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical yang telah ditetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi atau perusahaan ini merupakan pihak yang memproduksi obat batuk dan sebagai pemasok bahan tambahan mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melampaui ambang batas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan senyawa propilen glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) yang melebihi batas kewajaran.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan, tersangka lainnya yakni CV Samudera Chemical merupakan pemasok bahan baku tambahan untuk PT Afi Farma.

Polri kemudian berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM). Kedua institusi ini menyambangi lokasi CV Samudera Chemical. Di lokasi, ada 42 drum PG yang mengandung EG melampaui ambang batas. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) turut dilibatkan untuk mengambil sampel dan menguji bahan tambahan senyawa tersebut.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi melakukan tindak pidana produksi obat dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu.

Periksa 41 Orang Saksi

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari para saksi sebanyak 41 orang. Sebanyak 31 orang saksi dan 10 ahli,” ujar Dedi.

Untuk itu, PT Afi Farma disangkakan melanggar pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (3) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan, CV Samudera Chemical dikenakan pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Juncto Pasal 106 Juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Termasuk, Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Angka Kasus Gagal  Ginjal Akut

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, angka kasus ginjal akut pada anak tidak bertambah dalam dua pekan terakhir. Berdasarkan data pemerintah hingga 15 November 2022, penderita gagal ginjal akut sebanyak 324 orang. Rinciannya, 111 orang sembuh, 199 meninggal, dan 14 lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Back to top button