News

Polemik SD Pocin 1, Pemkot Depok Tak Tahu Wali Kota Idris Dipanggil Polisi

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Manto mengaku belum mendapat informasi menyoal rencana pemanggilan Wali Kota Depok M Idris oleh polisi terkait polemik rencana alih fungsi lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 menjadi masjid.

“Maaf, saya belum tahu informasi tersebut,” kata Manto kepada Inilah.com melalui pesan singkat, Sabtu (24/12/2022).

Pernyataan Manto menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang siap memanggil dan memeriksa Idris menyangkut polemik alih fungsi lahan sekolah tersebut.

Selanjutnya, Manto enggan menanggapi lebih jauh persoalan tersebut.

Sementara, Wali Kota Depok M Idris ketika dihubungi juga tak memberi jawaban.

Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Depok M Idris menyoal rencana alih fungsi lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 menjadi masjid.

“Pemanggilan dijadwalkan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Namun, Zulpan tak menjelaskan kapan M Idris dimintai keterangan. Dia hanya menjelaskan, hal itu masih berproses.

“Saya rasa enggak ada masalah,” ujarnya menambahkan.

Orangtua Siswa Melapor ke Polisi

Polemik SDN Pocin 1 mencuat seiring rencana Pemkot Depok membangun masjid di lahan sekolah tersebut. Para siswa diminta untuk pindah sekolah ke SDN Pocin 3 dan 5. Namun, tidak semua siswa bersedia untuk pindah. Masih ada siswa yang memilih bertahan dan mereka terpaksa belajar di kelas tanpa didampingi oleh guru.

Idris kemudian dilaporkan oleh pengacara orangtua siswa, Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya. Laporan tanggal 13 Desember 2022 terhadap Idris teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu Deolipa turut menyertakan beberapa barang bukti, dokumen serta tangkapan layar.

Idris dipolisikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pada Rabu (14/12/2022), Wali Kota Idris menyatakan pembangunan Masjid Al Quddus di lahan SDN Pocin 1 ditunda. Penundaan diputuskan setelah Pemkot Depok bertemu dengan sejumlah pihak di kementerian terkait. Penundaan juga berdasarkan situasi yang berkembang setelah rencana alih fungsi SD Pocin 1 memunculkan polemik.

Namun, pengacara orangtua siswa, Deolipa Yumara pada Jumat (16/12/2022) mengatakan, keputusan penundaan relokasi tidak mengubah keadaan. Dirinya pun tak berniat untuk mencabut laporan. Sebab dampak dari relokasi ini begitu besar bagi para siswa. “Laporannya jalan terus, enggak bisa kita cabut karena ini tindak pidana publik jadi laporan jalan terus dong pasti,” tegasnya.

Back to top button