News

Polda Metro: Usulan Tekan Polusi dengan Gage 24 Jam Perlu Dikaji Dulu

Polisi merespon usulan anggota Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah soal kebijakan ganjil genap Ibu Kota yang dibuat menjadi  24 jam untuk tekan polusi udara.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan hal tersebut harus didiskusikan dulu.

“Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa langsung dengan wacana langsung direalisasi,” ujar Doni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8/2023).

Selain itu, menurut Doni, juga diperlukan kajian mendalam tentang kefektifan gage 24 jam dengan penurunan angka polusi udara di Jakarta.

“Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi kita uji coba seperti itu, jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan,” kata Doni.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan terobosan untuk menekan polusi di Ibu Kota yang masuk kategori tidak sehat.

Setelah melakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), uji emisi, sampai larangan penggunaan kendaraan pribadi, kini muncul wacana penerapan ganjil genap selama 24 jam.

“Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Kendati demikian, dia menegaskan saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara.”Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Penerapan gage selama 24 jam, bisa segera dilakukan di Jakarta mengingat awal bulan depan, Jakarta bakal ramai kedatangan delegasi KTT ASEAN.

Back to top button