News

Tak Terima Hubungan Berakhir, Pria 45 Tahun Sebar Foto Bugil Mantannya

Polres Sukoharjo menangkap seorang pria berinisial WD (45), warga Desa Transang, Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, karena menyebarkan foto-foto bugil seorang wanita.

“Kami menangkap pelaku WD dan kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum di Mapolres Sukoharjo,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (10/1/2023).

Wahyu menyampaikan WD ditangkap karena telah menyebarkan foto bugil seorang wanita. Foto itu, disebar karena pelaku tak rela hubungannya putus dengan korban.

Pelaku dengan sengaja menyebarkan foto-foto pornografi korban ke suami dan teman-teman korban, antara Desember 2022 hingga Januari 2023.

“WD ini, mengaku seorang TNI. Namun, status WD itu, terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” ungkapnya.

Pelaku WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Dia di sana juga dikonfrontir dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya selama ini, pura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, satu unit handphone merek Huawei dan satu unit handphone merek Samsung M 11.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Back to top button