News

Polda Jateng Musnahkan 49 Kg Sabu dan 34 Ribu Butir Ektasi


Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 49 Kilogram dan 34.800 butir pil jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut didapat dari 5 perkara yang berhasil diungkap pada Januari hingga Februari 2024.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan kelima perkara yang juga sudah dirilis beberapa waktu tersebut antara lain yang yakni terungkap di Pintu Exit Tol Sragen Timur dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir pada Jum’at (12/1/2024).

Setelah dilakukan pengembangan, perkara kedua yakni didapat di Pintu Gerbang Tol Cikande, Julang, Cikande, Banten pada Rabu (21/2/2024), lalu.

“Atas kasus itu, petugas menangkap 4 tersangka yakni Galih Dwi Andri, Parman, Taufik Hidayah dan Erwin Baharudin. Dengan total barang bukti sabu seberat 47.880,2 Gram dan disisihkan untuk proses hukum sebanyak 100,8 Gram. Untuk ekstasi  15.034,0 Gram (34.800 Butir) dan disisihkan seberat 23,6 Gram (57) butir,” ungkapnya dikutip InilahJateng saat rilis di kantornya, Rabu (20/3/2024).

Kasus lainnya, di wilayah Semarang dengan sabu seberat 25 gram, Magelang 49,4 gram dan Surakarta 57.72 gram.”Atas ketigas kasus itu, petugas berhasil mengamankan Joko Iswanto, Edwin Yulian dan M. Adi Haryanto,” katanya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan pengetesan terlebih dahulu oleh tim Labsfor Polda Jateng.

Setelah dilakukan pengetesan, sabu dan ekstasi tersebut di musnahkan dengan cara dibakar didalam mesin Incenerator.
 

Back to top button