News

Jelang Kampanye, Bawaslu Ungkap Telah Terima 33 Aduan Sejak Penetapan DCT

Anggota Bawaslu, Puadi mengaku bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 33 laporan dugaan pelanggaran administrasi, usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 3 November 2023 lalu.

“Pasca daftar calon tetap ini ada 33 laporan, nah 33 laporan ini dalam proses berkaitan tentang sidang ajudikasi berkaitan tentang pelanggaran administrasi,” jelas Puadi di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/11/2023).

Dari informasi awal yang masuk ke Bawaslu, nantinya akan ditelusuri dan didalami lebih lanjut, apakah memang ada pelanggaran atau tidak. “Nah sebagaimana diatur di ketentuan pasal 454 berkaitan tentang pintu masuk laporan, siapa-siapa saja yang berhak untuk melaporkan, (yaitu) warga negara Indonesia, pemantau Pemilu, peserta pemilu sehingga ketika adanya laporan, laporan tentu diterima oleh Bawaslu,” terangnya.

Tak hanya itu, Bawaslu memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terhadap laporan ini. “Kajian awal ini untuk memenuhi ketersyaratan formil material, apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak sehingga ketika memenuhi syarat volume material, Bawaslu punya waktu dalam konteksnya untuk melakukan mekanisme kita mengenal istilah 7 plus 7, maksudnya 7 hari pertama untuk keterangan tambahan dan 7 hari berikutnya untuk klarifikasi ,” ujarnya.

Sementara, anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhenty menyatakan sejak Januari-25 November lembaganya sudah melakukan upaya pencegahan sebanyak 33.740 tindakan dan mengidentifikasi kerawanan pelanggaran pemilu sebanyak 6.708.

“Sehingga dalam konteks ini, perlu kami sampaikan di tahapan krusial kampanye yang segera akan kita songsong, berbagai upaya pencegahan akan semakin dimasifkan Bawaslu,” terang Lolly.

Ia menyebut upaya pencegahan akan makin dimasifkan, mengingat masih sangat tinggi potensi pelanggaran yang terjadi. “Kalau kita masih mengingat indeks kerawanan pemilu yang sudah dikeluarkan Bawaslu sejak 16 desember 2022, sesungguhnya ada 5 provinsi yang itu rawan tinggi,” ujarnya.

“Sehingga dalam konteks ini strategi pencegahannya tentu akan berbeda, akan lebih variatif dibandingkan yang rawan rendah, maupun rawan sedang,” ucap dia menambahkan.

Oleh karena itu, ia meminta publik tak ragu melaporkan berbagai dugaan pelanggaran selama masa kampanye nanti, kepada Bawaslu.

“Haram hukumnya bagi Bawaslu untuk tidak menindaklanjuti seluruh informasi yang masuk, baik itu yang sifatnya informasi awal maupun yang sifatnya laporan dari masyarakat. Jangan ragu-ragu, karena Pemilu milik kita. mari kita luaskan cara kita mengawasi Pemilu 2024 di masa kampanye,” tutur Lolly.

Back to top button