News

PN Surakarta Minta Gibran Hadiri Mediasi Lanjutan Gugatan Wanprestasi


Perkara Wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka masih pada tahap mediasi, Senin (12/2/2024).

Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, prinsipal (para pihak) penggugat Almas hadir dalam sidang mediasi kedua ini. Sementara prinsipal tergugat Gibran tidak hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

Dalam agenda sidang mediasi kedua ini, hakim mediator menanyakan terkait kisi-kisi penggugat yang dikehendaki jika terjadi perdamaian.

“Tadi dari pihak penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi kalau terjadi perdamaian seperti apa,” kata Bambang seperti dikutip Inilahjateng.

Hakim mediator meminta pihak prinsipal tergugat untuk bisa hadir dalam sidang mediasi ketiga minggu depan. Hal tersebut untuk menanggapi proposal mediasi yang disampaikan tergugat dalam sidang mediasi hari ini.

“Tadi dari (hakim) mediator juga menyarankan atau memerintahkan agar pihak prinsipal tergugat pada jadwal mediasi berikutnya tanggal 19 Februari untuk bisa hadir. Untuk menyampaikan, dan menanggapi kisi-kisi dari perdamaian yang diinginkan pihak penggugat,” jelasnya.

Untuk titik terang perdamaian kasus ini, dari pihak penggugat sudah memberikan lewat proposal mediasi. Namun hal itu masih perlu tanggapan dari pihak tergugat.

“Jadi tinggal menunggu tanggapan dari pihak tergugat, apa yang disampaikan pihak penggugat tadi disetujui atau tidak, atau nanti bisa dibicarakan untuk tindak lanjut untuk mencapai perdamaian pada 19 Februari nanti,” tandasnya.

Back to top button