News

PKS Wanti-wanti, Tahapan Pemilu Berantakan Jika Proporsional Tertutup Diterapkan

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengomentari wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Dia mewanti-wanti atau mengingatkan, apabila terealisasi, perubahan sistem itu berpotensi membuat perencanaan terkait tahapan Pemilu 2024 berantakan.

“Perubahan di tengah jalan akan mengacak-acak perencanaan dan sistem yang telah dirancang oleh semua unsur yang terlibat dalam pemilu. Baik penyelenggara maupun peserta pemilu,” terang kata Syaikhu dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS di Jakarta, Sabtu malam (25/2/2023).

Syaikhu menjelaskan, apabila diterapkan, sistem proporsional tertutup atau mencoblos gambar partai politik juga bakal menggerus hak dan kebebasan rakyat. Pasalnya, rakyat tak bisa lagi memilih wakilnya secara langsung.

“Ibarat membeli kucing dalam karung,” kata Syaikhu mengingatkan lagi.

Padahal, ujar dia, rakyat perlu tahu calon anggota legislatif (caleg) yang dipilihnya. Sebab, hal ini menyangkut nasib selama lima tahun ke depan.

Lebih lanjut, Syaikhu memahami, setiap sistem pemilu memiliki kelebihan dan kekurangan. Hanya saja pilihan terbaik saat ini adalah dengan mempertahankan sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama caleg saat pemilu. Dia mengeklaim, PKS konsisten memperjuangkan penolakan terhadap adanya wacana perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Syaikhu berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan bijak atas gugatan atau uji materi yang diajukan sejumlah pihak menyangkut aturan mengenai sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

“Semoga MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi, mampu mengambil keputusan bijak untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini MK sedang dalam proses menyidangkan gugatan uji materi mengatur tentang sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila MK mengabulkan gugatan uji materi itu, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Artinya, saat hari pemungutan suara, pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Back to top button