News

PKS: Putusan MK Jadi Hari Raya Caleg se-Indonesia

Kamis, 15 Jun 2023 – 16:29 WIB

Konpers - inilah.com

Sekretaris Jenderal DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi (kanan) bersama dengan anggota DPR dari PDIP, Arteria Dahlan, Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman dan Anggota Komisi III DPR RI Supriansa, ketika jumpa pers menyikapi putusan MK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Foto:Inilah.com/ReyhaanahAsya)

Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu proporsional terbuka menandakan demokrasi di Indonesia masih ada.

“Ternyata demokrasi Indonesia masih hidup dan menyenangkan. Saya yakin dan percaya nanti demokrasi akan terasa enjoy, gembira, dan terasa pesta,” ungkap Aboe di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, ia mengatakan bahwa putusan MK adalah putusan yang sangat ditunggu jelas pesta demokrasi 2024 mendatang. Ia berharap pemilu dapat berjalan dengan baik dan juga disambut baik oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.

“Hari ini (adalah) hari raya para caleg se Indonesia. Ini sangat ditunggu-tunggu. Keputusan ini yang menolak permohonan pemohon yang menunjukkan bahwa sistem terbuka telah sesuai dengan konstitusi,” kata dia.

“Di sisi lain, ini pastinya sambutan gembira ada di kubu partai. Saya yakin PDI Perjuangan, gembira. Semoga pemilu berjalan dengan baik dan partai berlomba dengan jurdil, tidak ada kecurangan dan sebagainya,” sambung Aboe.

Secara bersamaan, Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman turut bersyukur dengan putusan MK itu. Meskipun ada catatan yang merupakan bentuk penguatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.

“Misalnya sistem pemilu tidak perlu terlalu sering diubah. Lalu penguatannya itu dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Jadi kami memandang positif sekali. Dan inilah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia,” kata Habiburrokhman.

Sebelumnya, diketahui Majelis Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK, Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Back to top button