Market

PKS: PPN Tidak Naik Saja Beban Rakyat Sudah Berat, Apalagi Naik


Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayatullah menyatakan, tanpa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen saja, ekonomi masyarakat sulit bangkit. Apalagi jika kebijakan itu diterapkan.

“Tanpa kenaikan PPN menjadi 12 persen saja ekonomi kita akan memberatkan rakyat, dan hal ini sesungguhnya memang sudah diprediksi sejak awal,” ujar Hidayatullah kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

“Menurut saya kenaikan PPN 12 persen pasti akan memberatkan pertumbuhan ekonomi, terutama rakyat kecil dan miskin. Apalagi program makan gratis akan dijalankan di tahun 2025,” sambungnya.

Ia menyebut kondisi ini tercipta akibat kebijakan utang pemerintah yang ugal-ugalan, misalnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, kereta api cepat, dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Program utang ugal-ugalan menyebabkan celah fiskal semakin sempit dan solusi gampangnya menaikkan pajak,” kata dia.

Di sisi lain, ia menilai pembatalan kenaikan PPN pada 2025 tentu merupakan usulan yang sangat baik. “Tapi karakter rezim sekarang sepertinya tidak akan menerima,” tegasnya.

Tak hanya itu, jika menggenjot pajak kekayaan tentu akan sulit dilaksanakan, mengingat kata Hidayatullah, lobi-lobi orang kaya sangat kuat ke rezim saat ini. “Dalam kondisi sulit saat ini solusinya adalah rasionalisasi program pemerintah. Batalkan atau tunda program infrastruktur yang ugal-ugalan itu serta lakukan penghematan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025, adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Presiden Jokowi meneken UU baru tersebut sejak 29 Oktober 2021.

Pada Bab IV UU HPP, mengatur khusus mengenai PPN. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
    

 

Back to top button