News

PKB Tunggu PDIP Pimpin Hak Angket, tapi Puan Tak Kunjung Beri Instruksi


Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyatakan, partainya tak bisa mengajukan sendiri hak angket, terkait dugaan kecurangan pemilu. Mengingat sesuai UU MD3, maka hak angket harus diajukan minimal oleh 25 orang dari fraksi yang berbeda.

“Karena ide dari hak angket pertama kali muncul itu dari PDIP, dari capres PDIP, maka yang kita harapkan PDIP yang bisa menjadi leading lah dari hak angket ini,” tegas Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

“Karena mereka yang menjadi pemenang Pemilu di 2019-2024. Yang namanya pemenang Pemilu itu kan PDIP dan PDIP juga yang punya kekuatan besar di parlemen. Jadi kalau digabung (PDIP, PKB, PKS, dan NasDem), maka kita akan menjadi mayoritas,” ujar dia lagi

Ia menegaskan PKB sejauh ini belum ingin menyerah untuk dapat mengajukan hak angket. Terlebih, kata Luluk, banyak pertanyaan publik mengenai keadilan dan dugaan pelanggaran UU yang perlu dijawab.

Tak hanya itu, Luluk memperjelas bahwa pengajuan hak angket bukan untuk membatalkan hasil pemilu. Melainkan guna membongkar seperti apa praktik kecurangan atau pelanggaran, yang telah dilakukan oleh pemerintah.

“Dan ini yang paling penting sehingga kita bisa memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan sistem politik, sistem pemilu, bahkan demokrasi kita ke depan. Jangan sampai ini terulang kembali, jangan sampai,” ucap Luluk.

Secara terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa sampai hari ini, pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih jalan di tempat. Bahkan dirinya menyebut tak memberi arahan kepada fraksi PDIP.

“(Kalau hak angket) belum, belum ada pergerakan. (Terkait arahan), enggak ada instruksi, enggak ada,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Ketua DPP PDIP ini tetap mempersilakan bagi anggota DPR lainnya yang masih menginginkan hak angket dapat diajukan, asalkan pengajuannya harus memperhatikan aturan yang ada di UU MD3.

“Kan ada aturannya di MD3, ada tata tertib. Jadi kalau kemudina harus diusulkan minimal itu oleh dua fraksi, kemudian oleh 25 orang. Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada,” tuturnya.

Back to top button