News

PKB Mengaku Tak Khawatir bila MK Ubah Batas Usia Cawapres

Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menyebut bahwa partainya sama sekali tidak khawatir jika nanti Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan syarat batas usia cawapres menjadi 35 tahun.

Gugatan uji materi ini disebut-sebut berkaitan dengan upaya memuluskan langka putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang dirumorkan akan menjadi pendamping Prabowo Subianto.

“Kita belum khawatir sama sekali, karena memang masih ada tahapan-tahapan dan tentu semua kekuatan politik, kan pasti akan melihat dinamika ini secara bersama-sama,” tegas Huda di DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Rumor yang berkembang seputar gugatan uji materi batas usia pencalonan, hanya dianggap PKB sebagai bagian dari dinamika politik belaka. “Kira-kira ya kita nikmati lah sampai dua bulan ke depan,” tambah dia.

Jika pun nantinya MK memang memutuskan batas usia cawapres menjadi 35 tahun, tentu hal ini dikembalikan kepada capres yang akan maju di Pilpres 2024, sebagai pihak yang berhak menentukan siapa pendamping yang paling cocok.

“Pertanyaannya apakah akan digunakan oleh figur yang akan maju, misalnya. Yang kedua apakah ada partai yang bersepakat untuk mengusung figur yang mau maju, jadi mungkin masih perlu ada dua tiga statement politik, tidak automatically,” imbuh dia.

Ia pun menyerahkan semua keputusan kepada MK sepenuhnya. Karena Huda yakin para pengadil lebih paham dan tahu putusan apa yang tepat untuk gugatan uji materi ini. “Apakah tetap existing dengan yang ada 40 tahun, atau MK punya pandangan lain,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mencantumkan soal batas usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di mana usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

Namun Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) ternyata mengajukan judicial review (JR) terhadap aturan tersebut. Pihak PSI menolak disebut melayangkan gugatan karena ingin memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu agar bisa melenggang ke pentas pilpres.

“PSI mengajukan uji materil ini sudah lama sejak 9 Maret 2023. Tidak ada kaitannya dengan isu capres dan cawapres yang diributkan sekarang,” ujar Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Francine Widjojo saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Jumat (26/5/2023) malam.

Dia berdalih, gugatannya itu didasari untuk memperjuangkan 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dikubur hak konstitusinya oleh UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena syarat usia capres dan cawapres RI minimal 40 tahun.

“Banyak anak muda Indonesia yang kompeten dan sukses memimpin di tingkat daerah. Partai Solidaritas Indonesia mengajukan permohonan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk meningkatkan ruang partisipasi anak-anak muda Indonesia,” tegas dia.

Back to top button