News

Pj Gubernur DKI Kepanjangan Tangan Pemerintah Pusat di Provinsi

Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengungkapkan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan posisi Anies Rasyid Baswedan hingga Pilkada 2024, hanya berwenang sebagai petugas administrasi, bukan pejabat politik.

Pj Gubernur juga tak berkewajiban mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada DPRD DKI Jakarta.

“Penjabat ini pada strukturnya tak bertanggungjawab kepada DPRD. Bukan pejabat politik, hanya administratif makanya pertanggungjawaban ke pemerintah pusat. Pj hanya administratur, bukan pejabat politik,” kata Ray dalam diskusi di Jakarta, Kamis (15/9/2022). .

DPRD DKI tak bisa melakukan impeachment terhadap Pj Gubernur DKI. Untuk itu, kinerja Pj akan diawasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) termasuk dalam upaya memberikan catatan evaluasi kinerja.

“Namanya juga PNS. Tingkatan provinsi pejabat tinggi madya. Makanya enggak boleh Pj itu diambil dari luar PNS,” sebutnya.

Mesi demikian, Pj Gubernur DKI juga tetap harus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan DPRD DKI, terutama dalam pelaksanaan implementasi APBD DKI yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Ia menegaskan, proses pembangunan komunikasi dan kedekatan antara Pj Gubernur dengan DPRD DKI harus dijalani secara profesional yang mendasarkan pada komunikasi politik antar pimpinan, bukan secara personal yang mengarah pada dugaan kongkalikong di bawah meja.

“Figur Pj itu yang mampu berkomunikasi dengan DPRD. Tapi jangan dekat secara personal, tapi komunikasi politik. Mampu menjembatani pemerintah pusat dengan DPRD jadi komunikasinya lintas sektoral,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD DKI mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yaitu Kasetpres Heru Budi, Sekda Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar. Ketiganya berasal dari institusi yang berbeda dan telah disampaikan kepada Kemendagri untuk dipertimbangkan sebagai usulan DPRD.

Selain itu, Kemendagri juga tengah mempersiapkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI sehingga nantinya akan disodorkan kepada Presiden Jokowi dan Tim Penilai Akhir (TPA) untuk dipertimbangkan dan dipilih untuk mengisi masa transisi berakhirnya kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta.

Back to top button