Market

Pilpres Diprediksi 2 Putaran, Jokowi Siapkan Bansos Beras 10 Kilogram Hingga Juni


Dalam politik tidak ada yang kebetulan, termasuk kenapa bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram diperpanjang durasinya hingga Juni 2024. Padahal, Indonesia kelimpungan mencari beras impor.

Tak sedang bercanda, Presiden Jokowi memastikan, bansos pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram (kg)/bulan untuk 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM), akan dilanjutkan hingga Juni 2024. Bisa jadi ada kaitannya dengan banyaknya kalangan yang memprediksi pilpres 2024 berlangsung 2 putaran.

“Bantuan pangan berupa beras seberat 10 kilogram per bulan kepada sekitar 22 juta penerima manfaat di Indonesia sendiri akan diterima hingga bulan Juni 2024,” tulis Jokowi dalam akun X miliknya, @jokowi, Senin (29/1/2024).

Tak cuma sampai Juni, bahkan Jokowi membuka peluang bansos beras 10 kg ini bisa diperpanjang lagi sesuai anggaran negara. “Saya harap produktivitas padi pun dapat ditingkatkan sehingga berdampak baik pada harga beras dengan suplai beras yang melimpah,” ujarnya.

Meski begitu, Jokowi mengakui, Indonesia tengah dilanda kesulitan membeli beras dari negara lain. Sebab beras dipakai sendiri untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Di sisi lain, pemerintah terus mendorong petani untuk menggenjot produktivitas.

Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya mengaku banyak mendapat informasi terkait politisasi bansos. Termasuk intimidasi. Misalnya, warga yang berhak mendapat bansos diancam tak menerima jika tidak memilih paslon capres dan cawapres tertentu.

“Pencabutan status PKH (Program Keluarga Harapan) atau Keluarga Penerima Manfaat), itu wewenang pusat. Dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos), bukan orang per orang. Dan ingat, bansos itu memang hak rakyat,” kata Wisnu.

Selanjutnya, politikus PKS daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah I ini, menyebut Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI.

Back to top button