News

Ratu Narkoba Palembang Masuk Jaringan Fredy ‘Escobar’ Pratama

Ratu Narkoba Palembang Masuk Jaringan Fredy ‘Escobar’ Pratama

Selebgram Adelia Putri Salma disebut Ratu Narkoba Palembang karena kerap pamer barang mewah hasil jualan narkoba (instagram Adelia Putri Salma)

Nama Adelia Putri Salma (APS) yang disebut sebagai Ratu Narkoba Palembang, ikut terseret dalam jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

Adelia yang kerap pamer barang mewah, sebelumnya ditangkap setelah diketahui barang-barang mewah miliknya, dibeli dari hasil penjualan narkoba sang suami Kadafi alias David, yang kini mendekam di Nusakambangan.

“Dalam salah satu pengembangan di Polda lampung kita mengamankan satu orang selebgram berinisial APS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).

Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika menjelaskan, awal mula terungkapnya keterlibatan Adelia berawal dari pemeriksaan suaminya Kadafi. “Dibawa ke Lampung terus mengaku tersangka APS menikmati hasil penjualan,” jelas Kapolda Lampung dalam konferensi pers di Mabes Polri.

“Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba,” sambungnya.

Penyidik pun menyita 13 mobil mewah, perhiasan, barang branded, satu minimarket, dan empat rumah dari tersangka tersebut.

“Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini,” rincinya.

Adelia merupakan salah satu dari 39 tersangka kasus peredaran gelap narkoba jaringan Fredy Pratama. Tersangka lain, mempunyai peran sendiri dalam bisnis gelap raja narkoba Fredy Pratama. Seperti pasukan wilayah barat dan wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi.

Ada pula perannya membuat KTP palsu atau identitas palsu. Lalu, sebagai penjual dan penampung keuangan atau pengendali keuangan.

Bareskrim Polri membongkar jaringan gelap bisnis narkoba Fredy Pratama dengan sandi operasi ‘Escobar Indonesia’.

Penyidik menyita aset mencapai Rp10,5 triliun. Sedangkan, barang bukti sitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button