News

Pertama Kali, Rafael Alun Diperiksa sebagai Tersangka Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kali pertama Rafael diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

“RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Ali mengatakan Rafael diperiksa terkait barang bukti beberapa dokumen. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (10/4/2023).

“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali.

Selain itu, kata Ali, KPK juga menyita beberapa bukti dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael. KPK akan terus mengusut kasus ini dengan mengkonfirmasi beberapa saksi lainnya.

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” kata Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun ditahan KPK. Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS atau Rp1,3 miliar dari sejumlah wajib pajak.

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4).

“Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” imbuhnya.

KPK juga mengungkap sejumlah barang bukti dari kasus ini, salah satunya safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing.

“Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” kata Firli.

Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.

“Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” imbuhnya.

Back to top button