News

Persoalan Surat Suara di Taiwan Bukti KPU Tidak Becus Atur PPLN


Komisioner Bawaslu RI periode 2008-2012, Wahidah Suaib turut menyoroti cara komunikasi yang dilakukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN), pascapengiriman surat suara lebih awal di Taipei, Taiwan.

“Di era teknologi informasi, komunikasi bukan lagi kendala, KPU pasti punya media komunikasi dengan PPLN, misal WA Group dan forum zoom meeting, itu harusnya dioptimalkan,” terang Wahidah kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Kamis (28/12/2023).

Sejatinya hal tersebut dia nilai tidak akan terjadi jika terjalin komunikasi dua arah yang baik. “Untuk secara timbal balik mendiskusikan dinamika dan kendala yang dihadapi oleh PPLN, dan langkah antisipasinya seperti apa,” sambungnya.

Ia menyinggung pelanggaran yang terjadi di Taipei, bisa saja karena kurangnya komunikasi sehingga tak terdeteksi oleh KPU RI, maka lembaga pengawas mesti cepat bergerak. “Bawaslu RI melalui Panwas LN harus memproses kasus Taipei sebagai pelanggaran,” jelasnya.

Wahidah menyatakan, seharusnya KPU dapat mengefektifkan supervisi dengan memanfaatkan perangkat teknologi yang ada. “Dengan adanya kejadian di Taipei, mungkin KPU perlu mengirim surat ke PPLN di semua negara agar menjaga profesionalisme, integritas dan kemandirian, mematuhi jadwal tahapan sesuai PKPU,” kata Wahidah.

KPU juga diminta jangan tertutup, apalagi merasa jatu kewibawaannya bila berkonsultasi perihal permasalahan dan kendala di lapangan. “Dan segera mengkonsultasikan jika ada kendala dan dinamika di lapangan yang membutuhkan antusipasi keputusan yang cepat,” sambungnya.

Selain itu, ia mengakui bahwa model pemungutan suara di LN via pos, drop box dan TPS merupakan salah satu solusi untuk merespons keragaman situasi dan kondisi WNI di LN, namun dia mengingatkan cara ini tentu ada potensi kerawanannya.

“Misal kalau via pos terkait keamanan surat suara, misal pemilih pindah alamat dan PPLN belum ter-update alamat barunya, namun surat suara terlanjur dikirim,” jelasnya.

Wahidah juga memberikan catatan bahwa terkait netralitas petugas, seharusnya KPU dan Bawaslu dapat belajar dari kasus Malaysia pada Pemilu 2019.

“Kerawanan lain, yakni netralitas pejabat di kedutaan/kantor perwakilan RI, (karena) sejumlah duta besar adalah pengurus partai. (Kemudian) netralitas petugas PPLN & Panwas LN, (karena) rekrutmen PPLN dan Panwas LN kurang terpantau oleh publik,” lanjutnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video surat suara Pemilu 2024 tersebar dan viral di media sosial. Video itu memperlihatkan momen seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan surat suara Pemilu 2024.

Video yang dibagikan akun TikTok @hany_ajja88 tersebut membagikan pengalamannya mendapatkan sebuah amplop berupa surat suara Pemilu 2024 mendatang. Nampak, ada ketiga pasangan calon yang terdiri Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud. “TAIWAN, kita duluan nyoblos ya besti, kalian udah ada yang dapat juga belum nih?” tulis keterangan dalam video tersebut.

Sementara KPU mengakui bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengirim surat suara terlebih dahulu. “KPU telah menerima surat klarifikasi dari ketua PPLN Taipei Nomor 028/PL.01.8-SD/065/2023 tertanggal 26 Desember 2023 perihal permohonan maaf dan penjelasan terkait pengiriman surat suara metode pos,” kata Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Padahal, Hasyim menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU nomor 25/2023 dalam lampiran 1 mengatakan pengiriman surat suara metode pos kepada pemilih dilakukan pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024.

Back to top button