News

Persoalan Penetapan Tersangka Kabasarnas, Jangan Sampai Mengaburkan Substansi Perkara

Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah menilai protesnya Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko terhadap penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya persoalan miskoordinasi semata.

Menurutnya, konstitusi telah memberikan kewenangan pada KPK untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi. “Menurut saya selama itu masih bisa didasarkan pada dua alat bukti itu bagian dari kerja KPK,” kata Herry saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Herry menyebut dalam memberantas kasus korupsi, tidak semua pihak harus mengetahui karena dapat menghilangkan potensi ketepatan waktu untuk membuka kebenaran tersebut.

Dalam hal ini, ia melihat ketepatan waktu merupakan konteks cukup penting dalam memberantas dan mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan orang dengan pengaruh besar. “Sebenarnya ini masalah koordinasi saja antara Puspom TNI dan KPK,” ungkap Herry.

Untuk itu, Herry menyatakan kedepannya perlu ada komunikasi di antara kedua pihak. Jangan sampai masalah koordinasi seperti ini kembali mencuat ke publik yang bisa mengakibatkan menurunnya esensi dari penindakan korupsi itu sendiri. “Jadi nanti yang di media yang diangkat hal-hal yang sebenarnya tidak substantif untuk penanganan perkaranya,” tutur dia.

Jika dilihat dari tindak pidananya, Herry menambahkan, KPK memiliki kewenangan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi bukan berarti kalaupun tidak menyampaikan kemudian penindakan ini atau langkah hukum yang diambil KPK menjadi tidak punya legalitas,” jelas Herry.

Jika dilihat dari substansinya, lanjut Herry, pidana militer berkaitan dengan subjek hukumnya, dalam hal ini perwira aktif TNI. Akan tetapi yang dilakukan oleh Kabasarnas tersebut jelas merupakan tindakan korupsi yang melanggar konstitusi.

“Ini kaitannya dengan kewenangan tadi, kita tidak mengatakan KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan itu. Tapi masalah hanya koordinasi saja,” ujar Herry.

Herry mengatakan protes yang dilakukan oleh pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjadi hal yang wajar. Langkah ini dinilainya sebagai upaya korektif dari pihak TNI dan untuk memastikan apakah tindakan ini benar-benar dilakukan oleh pihaknya.

“Dalam ranah pemberantasan korupsi sering kali ada beda pandangan, ada beda tafsir kemudian juga pemaknaan semacam ini, kadang dianggap bahwa ini ada ego sektoral dari masing-masing institusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Danpuspom TNI Agung protes karena tidak adanya koordinasi dari lembaga antirasuah soal status Henri. Menurutnya, penetapan tersangka KPK dalam hal ini keliru. Sebab, lanjut dia, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

Agung mengatakan, pihaknya dengan KPK hanya berkoodinasi soal keputusan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Keterlibatan TNI, tutur dia, hanya sampai di tahap itu, namun urusan penetapan tersangka, TNI tidak tahu-menahu.

“Nggak, nggak (koordinasi), kita sama sekali nggak tahu. Dan sebetulnya secara aturan, yang bisa menetapkan tersangka penyidik ya. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelasnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Kabasarnas Henri sebegai tersangka dugaa suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Back to top button