Market

Batu bara Penopang Ekonomi Nasional Selalu Diganggu Isu Lingkungan

Senin, 19 Sep 2022 – 21:11 WIB

Tambang batubara (Foto: VOI).

Suka atau tidak, Indonesia masih sangat butuh batu bara sebagai penopang perekonomian nasional. Sampai Agustus 2022, penerimaan negara naik dua kali lipat. Namun, industri tambang si emas hitam ini, banyak diganggu isu lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin mengatakan, realisasi penerimaan negara dari batu bara hingga Agustus 2022, mencapai Rp91,47 triliun. Naik dua kali lipat dari target tahun ini sebesar Rp42,36 triliun.

“Kontribusi batu bara pada perekonomian nasional tahun ini, diprediksi bisa mencapai 5 persen sampai 6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Lantaran kontribusi batu bara bagi perekonomian nasional secara keseluruhan cukup signifikan, maka penggunaan batu bara tidak serta-merta bisa dihentikan,” papar Ridwan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Namun, bukan berarti kegiatan tambang di Indonesia berjalan mulus. Banyak riak-riaknya. Seperti yang dialami PT Banjarsari Pribumi yang dituding Lentera Hijau Sriwijaya melakukan penambangan illegal. Selama melakukan kegiatan tambang, anak usaha Titan Energy ini, mengeklaim telah menerapkan good minning practices.

Herri Lubis, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Banjarsari Pribumi menyatakan, pihaknya telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dengan wilayah operasional Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.  “Kami tidak pernah melakukan penambangan di luar yang diijinkan kepada kami,” ujar Herri.

Dia menambahkan, selama operasional penambangan, PT Banjarsari Pribumi berkomitmen menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Setiap aktivitas perusahaan juga diawasi tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dinas terkait di wilayah operasi Banjarsari. Tugas pengawas pusat dan daerah ini, untuk memastikan aktivitas operasional penambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengenai dugaan kegiatan penambangan diluar izin usaha pertambangan, Herri memastikan, ketatnya pengawasan dan kepatuhan PT. Banjarsari Pribumi membuat pihaknya tidak akan melanggar regulasi yang berlaku. “Kami patuh terhadap ketentuan,” imbuh Herri.

Emil Zaman, External Relation PT Banjarsari Pribumi mengatakan, sebagai perusahaan pertambangan berskala nasional, tentu wajib dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Baik aturan dari pemerintah pusat maupun daerah. “Kami mematuhi, termasuk aturan pelaksanaannya, “ tegas Emil.

Menurut Emil, secara periodik, PT Banjarsari Pribumi selalu menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penambangan yang tercantum dalam rencana kerja ke Kementerian ESDM dan dinas-dina terkait. Dalam hal ini, kementerian sangat cermat memperhatikan semua detail rencana yang dibuat perusahaan, termasuk dalam penerapan kaidah teknik penambangan yang diatur khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri ESDM.

Back to top button