News

Menyulitkan Warga, Pemprov DKI Enggan Berlakukan GaGe 24 Jam

Muncul wacana pemberlakuan Ganjil-Genap (GaGe) selama 24 jam penuh untuk mempercepat pengendalian polusi udara di Jakarta. Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengaku menyambut baik ide tersebut, akan tetapi ia menolak untuk memberlakukannya saat ini.

Selain membutuhkan kajian yang mendalam, Heru beralasan usulan itu berpotensi menyulitkan masyarakat. Misalnya saja, ia mencontohkan, saat warga dalam keadaan darurat harus ke rumah sakit, tentu akan repot jika plat kendaraannya tidak sesuai saat melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan GaGe 24 jam.

Dengan demikian, Heru memastikan Pemprov akan memberlakukan ganjil genap sesuai aturan yang ada sebelumnya. Yakni diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

“Ya sudah, kita berpikir yang sekarang aja, di luar dari itu, kita usaha di luar dari yang sudah ditetapkan. Ide sih bagus, tapi perlu pertimbangan yang matang,” jelasnya di Jakarta, Minggu (27/8/2023).

Diketahui usulan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah. Ia meyakini penerapan GaGe 24 jam dapat menjaga kualitas udara dan mengurangi kemacetan.

“Harapan saya, pemda segera mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini masukan dari saya kalau memang evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Saat ini, sistem ganjil genap diterapkan saat jam sibuk pada pagi dan sore hari. Ida mendorong agar sistem ganjil genap seharian penuh dipertimbangkan.

“Berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor. Anggaran kemacetan tidak ada, anggaran bisa dari BTT dulu, kan dari COVID,” jelasnya.

Back to top button