News

Perppu Cipta Kerja Disebut Hapus Waktu Libur Pekerja, Begini Penegasan Kemnaker

Jumat, 06 Jan 2023 – 13:31 WIB

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual Kemnaker diikuti dari Jakarta, Jumat (6/1/2023). (Foto: Antara/ Tangkapan layar/ Prisca Triferna)

Sejumlah isu berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, termasuk isu penghapusan waktu libur untuk pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan sekaligus penegasan terkait beberapa isu tersebut.

 “Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar,” tegas Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja yang dipantau virtual dari Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Indah menerangkan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia juga menyangkal bahwa dengan keluarnya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Menurut dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Indah juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

“Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP,” ungkapnya.

Back to top button