News

Harta Walkot Ambon Rp12 Miliar Tapi Tak Punya Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022) usai dicegah bepergian ke luar negeri.

Meski belum mengumumkan statusnya sebagai tersangka, KPK kekinian tengah mengusut kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Berdasarkan laman eLHKPN, Richard memiliki harta Rp12.495.832.265 berdasarkan laporan yang disetor ke KPK pada tahun 2020 lalu.

Rincian harta kekayaan Walkot Richard dari kepemilikan tanah dan bangunan mencapai Rp4.085.000.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Ambon.

Kemudian, harta bergerak lainnya yang dimiliki Richard mencapai Rp132.000.000. Untuk kas dan setara kas Rp8.278.832.265. Richard juga tercatat tidak memiliki alat transportasi maupun mesin. Dengan demikian dari hasil catatan LHKPN itu, total kekayaan Walkot Richard mencapai Rp 12.495.832.265.

Meski berharta puluhan miliar, Richard tak tercatat memiliki kendaraan, baik mobil maupun motor. Richard pernah punya mobil dalam laporan harta sebelumnya. Namun dalam laporan periodek terakhirnya, tak ada lagi mobil yang masuk dalam daftar asetnya.

Komponen harta lain berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 132 juta. Lalu untuk komponen kas dan setara kas Richard menuliskan Rp 8,2 miliar lebih. Dari seluruh hartanya itu Richard tidak memiliki utang.

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Richard memiliki harta lebih sedikit, yaitu totalnya Rp 9.811.567.348. Harta itu termasuk 4 bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 4 miliar lebih.

Tim penyidik KPK menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). Upaya jemput paksa ini dilakukan tim penyidik lantaran Richard tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin pembangunan cabang ritel di daerahnya.

“Kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK kabarnya sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan ketiganya, termasuk sang walikota, sudah dicegah ke luar negeri sejak 27 April lalu.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button