Market

Perpanjangan Masa Berlaku RKAB Minerba Belum Cukup Perangi Korupsi Tambang

Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman mendukung perpanjangan masa berlaku RKAB tambang mineral dan batubara (minerba). Untuk membendung korupsi sektor tambang. Namun itu belum cukup.

“Bagus asal transparan dan akuntabel. Namun jika dalam waktu 3 tahun terjadi pelanggaran oleh pemilik IUP, maka RKAB itu harus ditinjau atau dibatalkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” papar Yusri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Selain itu, kata Yusri, data recana kerja dan anggaran belanja (RKAB) dari setiap pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dicamtukan dalam data MODI (Minerba One Data Indonesia). “Sehingga publik bisa mengecek setiap saat. Bisa mengontrol tambang. Bisa tahu berapa produksi yang diizinkan setiap tahun,” kata Yusri.

Jika masa berlaku RKAB diperpanjangng dari setahun menjadi 3 tahun dan lebih terbuka, Yusri meyakini, efektif memerangi segala bentuk penyelewengan sektor tambang. “Jangka waktu 3 tahun dapat mengurai praktik hengki pengki yang diduga sering terjadi antara pemilik tambang dengan pejabat yang berwenang menerbitkan RKAB,” kata Yusri.

Satu hal lagi, lanjut Yusri, digitalisasi terintegrasi perlu segera direalisasikan. Sehingga, informasi mengenai produksi setiap tambang, kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak), DMO (domestic market obligation), rekomendasi ekspor, jaminan reklamasi semakin mudah dipantau lintas kementerian, lembaga pemeriksa sèrta aparat penegak hukum.

“Ini penting untuk menghindari kerugian negara dari praktik ilegal dengan merubah kualitas mineral dan batubara,” imbuh Yusri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minerba (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan, perpanjangan masa berlaku RKAB masuk tahap evaluasi untuk dijalankan.

“Harus segera, kami juga dalam rangka siap-siap untuk pengajuan RKAB tiap tiga tahun,” kata Wafid di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mendukung revisi masa berlaku RKAB minerba, menjadi lebih dari satu tahun. “Kami evaluasi dan prinsipnya kami setuju pengajuan RKAB tidak dilakukan setiap tahun,” kata Menteri Arifin.

Asal tahu saja, regulasi mengenai pengajuan dan pelaksanaan RKAB Minerba diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan menuliskan, RKAB mencakup aspek perencanaan pengusahaan, apek teknik, dan aspek lingkungan yang berjalan tiap tahun.

Salah satu poin yang tertulis di RKAB yakni rencana kapasitas produksi tahunan perusahan. Pelaku usaha bisa mengajukan revisi RKAB pada pertengahan tahun dengan mengacu pada kinerja perusahaan pada triwulan pertama.

Back to top button