News

Perludem Sebut Publik Akan Dilema dengan Putusan MK, Ini Alasannya


Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut setengah dari permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, persoalannya ada pada Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyoroti bagaimana MK menyelesaikan masalah hukum pemilu yang salah satu sumbernya ada pada lembaga tersebut. Menurutnya, masyarakat akan dilema dengan situasi tersebut.

“MK yang akan memutus ini adalah MK yang menjadi bagian dari problematika hukum Pemilu atau masalah hukum Pemilu itu sendiri,” kata Titi dalam diskusi bertajuk “Akankah Putusan MK Memenuhi Rasa Keadilan?” di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Titi mengatakan, masyarakat akan susah untuk menebak dan menganalis putusan sengketa Pilpres yang sedang dikerjakan oleh MK.

“Lalu yang kedua adalah ketika misalnya kita bicara ratio decidendi (alasan putusan) ya, putusan, soal diskualifikasi dan lain sebagainya. apa iya MK akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi Paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho,” ujar Titi.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Selasa (16/4/2024).

“RPH sedang berlangsung dari kemarin sampai nanti tanggal 21 (April), RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Fajar menjelaskan, RPH tersebut hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang mengadili perkara dan petugas lainnya yang telah disumpah. RPH tersebut fokus membahas perkara PHPU Pilpres, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.

“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan. Itu saja, pembahasan perkara, pengambilan keputusan, penyusunan, dan finalisasi draft putusan tanggal 22 (April) tadi,” jelas dia

Back to top button