News

Perludem Minta Pemerintah Baru Prioritaskan Revisi UU Pemilu


Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harus dievaluasi. Ia meminta hal ini menjadi prioritas bagi pemerintahan yang akan terbentuk pada periode mendatang.

“Sistem pemilu, saya sepakat bahwa yang namanya proses penyelenggaraan pemilu kita mungkin bukan sistemnya saja yang harus dievaluasi tapi banyak penyelenggaraannya, aktornya,” ujar Khoirunnisa di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Dia mengeklaim bahwa pada Mahkamah Konstitusi (MK) telah terdapat beberapa putusan yang memuat terkait sistem Pemilu. Di antaranya mengenai keserentakkan, ambang batas parlemen hingga sistem pemilu terbuka dan tertutup.

“Walaupun memang dalam keputusan-keputusan MK tersebut, MK tidak menyebutkan secara spesifik sistem pemilu mana atau variabel sistem penyuluhan yang akan digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa sebagian besar parpol di DPR ketika merevisi atau membuat UU, termasuk UU Pemilu biasanya akan berdasarkan kepentingan masing-masing parpol.

“Pasti sudah berhitung kalau ambang batas yang tinggi siapa yang untung, kalau mau membatasinya rendah katanya untung partai-partai besar,” pungkas Khoirunnisa.

Back to top button