News

Periksa Selebgram Angela Lee, Bareskrim Telisik Aliran Uang Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim polri melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Angela Lee terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama.

Mungkin anda suka

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami aliran dana TPPU Fredy Pratama yang diduga mengalir ke wilayah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

“Saat ini Subdit TPPU Nakotika Bareskrim sedang mendalami aliran dana jaringan FP di wilayah yogya sekitarnya, Angela salah satu saksi yang kami periksa,” ujar Susatyo dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Susatyo mengatakan, Angela disinyalir memiliki kaitan dengan dugaan aliran uang Fredy tersebut, meski pada kenyataanya Angela tidak mengenal langsung siapa Fredy.  Angela, sambung Susatyo, hanya mengenal rekan Fredy di Yogya.

“Angela salah satu saksi yang kami periksa untuk mengumpulkan alat bukti dugaan layering atau klaster baru TPPU,” kata Susatyo.

Pemeriksaan tersebut kata Susatyo, mengenai rekan Fredy yang membantu membeli pembelian ruko milik ayah Fredy, Lian Silas (LS).

“Untuk mengumpulkan alat bukti dugaan layering atau cluster baru TPPU hasil pengembangan aset yang disita dari rekan FP yang membantu pembelian 1 ruko milik tersangka LS (keluarga FP),” kata Susatyo.

Pemburuan terhadap jaringan Fredy Pratama telah dilakukan Bareskrim Polri dan polda jajaran sejak 2020 sampai 2023. Total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang.

Bahkan, Bareskrim Polri membentuk satuan tugas khusus untuk memburu jaringan Fredy Pratama dengan sandi operasi “Escobar Indonesia”. Satgassus ini bergerak sejak Mei 2023.

Dalam operasi tersebut, tim satgassus menangkap sebanyak 39 tersangka dari jaringan Fredy Pratama.

Ketiga puluh sembilan tersangka merupakan lapisan atas dari jaringan Fredy Pratama memiliki peran seperti pasukan wilayah barat, wilayah timur untuk penyebaran sabu-sabu dan ekstasi, kemudian pembuatan dokumen palsu seperti KTP dan rekening, serta sebagai penjual, penampung keuangan, dan pengendalian keuangan.

Dalam membongkar jaringan Fredy Pratama ini, Bareskrim menyita barang bukti narkoba serta aset tersangka Fredy berupa barang bukti sabu-sabu seberat 10,2 ton, ekstasi sebanyak 116.346 butir, uang tunai miliaran rupiah, serta bangunan dan tanah. Bila dikonversi, nominalnya mencapai Rp10,5 triliun mulai 2020 hingga 2023.

Tim masih bergerak memburu Fredy Pratama dan dua kaki tangannya berinisial FA dan PN yang diketahui sebagai pasangan suami istri.
Mukti mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama police to police dengan kepolisian Thailand dan Malaysia dalam memburu keberadaan Fredy Pratama yang diduga tidak berada di Indonesia.

Fredy Pratama merupakan buronan Bareskrim Polri sejak 2014, red notice terhadap bandar jaringan narkoba Thailand dan Indonesia itu baru diterbitkan pada bulan Juni 2023.

“Fredy Pratama sudah dibuatkan red notice, dia juga enggak bisa ke mana-mana juga, kecuali dia pakai pemalsuan data, jadi bisa kami lacak juga dia ke mananya. Saat ini orang tua Fredy sudah ditangkap, kemungkinan keluarganya juga akan kami proses TPPU,” ujar Mukti.

Selain memburu Fredy Pratama, penyidik Bareskrim Polri juga memburu aset-aset Fredy Pratama untuk disita dan dirampas untuk negara dalam rangka pemiskinan para bandar narkoba agar tidak kembali edarkan narkoba dengan kekayaan yang dimilikinya.

Back to top button