News

Periksa Kepala BKD Malut dan Hengky Go, KPK Kejar Aliran Uang Izin Tambang


Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini diulik tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari lima orang saksi, pada  Senin (12/2) kemarin.

Mungkin anda suka

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AGK melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin di bidang pertambangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan hasil pemeriksaan kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Adapun lima saksi dicecar tim penyidik  KPK dalam perkara ini yaitu; Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay; PNS Pemprov Maluku Utara, Idrus Assagaf; dan staf honorer Dinas PUPR, Jusman Adam. Sedang pihak swasta turut diperiksa, Hengky Go dan Irfan Hasnudin. Namun, Ali belum membeberkan nilai suap diterima bekas Gubernur Malut itu dalam proses perizinan usaha di daerahnya.

Penyidikan terkait dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) kepada Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, merupakan pengembangan perkara dari dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Malut.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, peluang kasus korupsi pengkondisian IUP di Malut sangat besar. Apalagi, Malut  terkenal dengan daerah penghasil nikel salah satunya milik Harita Group.

“Kita ketahui bersama di Maluku Utara itu salah satu sumber nikel, ya. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak 18-19 Desember 2023 di daerah Jakarta dan Malut. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang 752 juta turun diamankan dalam giat KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 miliar dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Gani Kasuba di Pemprov Malut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu,  Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, Petinggi Harita Nikel Stevi Thomas (ST) dan pihak swasta Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).

Back to top button