News

Periksa Airlangga, Kejagung Dalami Pemberian Izin Ekspor CPO Berujung Kelangkaan Migor

Sebanyak 46 pertanyaan ditanyakan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pemeriksaan Senin hari ini (24/7/2023). Salah satu pertanyaan krusial menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang berujung kelangkaan minyak goreng (migor).

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, pemeriksaan terhadap pria yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan setelah pihaknya menemukan fakta hukum baru dalam proses pengusutan maupun fakta persidangan dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk migor.

“Berdasarkan fakta yang berkermbang dalam proses persidangan telah kami temukan fakta hukum baru yang perlu untuk didalami. Dan hasil pendalaman tersebut beberapa saat yang lalu tim penyidik telah menetapkan 3 tersangka korporasi,” ujar Kuntadi di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin malam.

Oleh karena itu, kata Kuntadi menegaskan, demi membuat terang benderang kasus dugaan korupsi tersebut, Kejagung memeriksa Airlangga Hartarto.

“(Pemeriksaan) dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam kelangkaan minyak goreng,” ujar Kuntadi menambahkan.

Dia turut menerangkan, kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk migor itu memunculkan kerugian negara.

Diketahui, Airlangga merampungkan pemeriksaan Senin malam sebagai saksi perkara kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk migor.

Terhitung, Airlangga menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih. Pantauan Inilah.com, Airlangga keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 21.05 WIB. Dia sebelumnya hadir memenuhi panggilan Kejagung pukul 08.24 WIB.

Sebelumnya, Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Sabtu (22/7/2023) mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ketut mengatakan, pemeriksan Airlangga terkait telah ditetapkannya tiga korporasi dalam kasus yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Ketiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Penyidikan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022. Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Diketahui, Lin Chen Wei merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto.

Back to top button