News

Perempuan dan Anak Dominasi Korban Perdagangan Orang

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, mayoritas korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah perempuan dan anak.

“Berdasarkan data Simfoni PPA, mayoritas yang menjadi korban (TPPO) adalah kelompok rentan, perempuan dan anak,” kata Ratna dalam keteranganya, di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan data Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 2019-2022, terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO. Terungkap, ada191 kasus dan 226 korban TPPO. Pada 2020 sebanyak 382 kasus dan 422 korban TPPO.

Selanjutnya, pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO. Kemudian, periode Januari hingga Oktober 2022 ada sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO.

Ratna menegaskan, pentingnya sinergi kementerian/lembaga anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dalam mencegah dan menangani TPPO.

“Menegaskan komitmen bersama anggota GT PP TPPO Pusat dalam pencegahan dan penanganan TPPO, menguatkan koordinasi dan kerja sama,” kata Ratna.

Dalam hal ini, Kementerian PPPA bertugas sebagai Ketua Harian GT PP TPPO.

Pihaknya juga menekankan pentingnya para anggota GT PP TPPO berbagi informasi terkait perkembangan isu, modus, dan praktik baik, serta strategi dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Ratna berharap, payung hukum UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan beberapa aturan turunan lainnya, termasuk yang mengatur mekanisme kinerja melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) dapat meminimalisasi TPPO yang dialami perempuan dan anak.

Back to top button