News

Penyuap Wali Kota Bandung Nonaktif Segera Disidang, KPK Terus Dalami Kasusnya

Tiga orang swasta yang berperan sebagai penyuap dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City segera menjalani persidangan. Pasalnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka pemberi suap dan barang bukti dalam ke tim jaksa KPK.

“Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK (13/6) untuk perkara pemberi suap Wali Kota Bandung atas nama Sony Setiadi dkk,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (14/5/2023).

Tiga orang tersangka tersebut yakni CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.

Ali menjelaskan, setelah penyerahan tersangka kepada Jaksa KPK, ketiga orang tersangka akan kembali ditahan sejak Senin (13/6/2023) hingga 20 hari ke depan.

Menurut Ali, sebelum 14 hari, perkara tersebut akan dilimpahkan jaksa pada Pengadilan (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara, tersangka penerima suap, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal perkaranya masih dikembangkan oleh tim penyidik KPK. Mereka juga bakal duduk di kursi prsakitan alias disidang

Pekan lalu, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kota Bandung. Beberapa tempat yang digeledah yaitu kantor PDAM, kantor Diskominfo, dan beberapa rumah.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti terkait kasus ini yang berbentuk sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat malam (14/4/2023) terkait suap pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Pihak penerima suap yaitu Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal.

Sedangkan pemberi suap, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manager PT SMA Andreas Guntoro.

Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Back to top button