News

Penuhi Panggilan KPK, Hakim Prim Diperiksa di Gedung Dewas

Hakim Agung RI, Prim Haryadi telah diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ia diperiksa di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023). Gedung ini merupakan tempat Dewan Pengawas (Dewas) berkantor.

“Informasi yang kami peroleh, benar ya saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini,” kata Kabag Pemberitaan, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Ali Fikri mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik, Hakim Prim dimintai keterangannya soal Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) yang melobi perkara yang pernah dirinya urus. Lobi penanganan perkara ini merupakan permintaan dari Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk memenuhi keinginan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka.

“Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA,” kata Ali

Namun Ali tidak membeberkan secara jelas alur rincinya. Sebab, hal itu bakal di ungkap pada proses persidangan.

“Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sempat mengancam akan menjemput paksa Prim apabila kembali mangkir dalam jadwal pemanggilan.

Back to top button