News

Ditangkap KPK, Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

Tak hanya bupati, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya yang ikut terlibat di antaranya Komisaris PDAU berinisial AJW, Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuar Nitnani, dan Kepala Dinas PU Pemalang berinisial MS.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan sejumlah tersangka. “Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,” katanya, Jumat (12/8/2022).

Frili menjelaskan bahwa Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang diduga telah menerima uang dari sejumlah pejabat terkait dengan lelang jabatan di Pemkab Pemalang.

Beberapa bukti lainnya yakni bukti suap berupa uang tunai Rp360 juta, buku tabungan milik Komisaris PDAU berinisial AJW sebesar Rp4 miliar. Selanjutnya bukti setoran Bank BNI senilai Rp680 juta, serta kartu ATM milik AJW yang kerap digunakan Bupati Pemalang.

Sebelumnya, KPK menjaring 34 orang dari hasil OTT yang dilakukan di dua lokasi yakni Jakarta dan Pemalang pada Kamis (11/8/2022) kemarin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button