News

Pengusutan Tragedi Kanjuruhan Difokuskan di Jatim, 6 Tersangka Tak Dibawa ke Jakarta

Setelah dikritisi banyak pihak akhirnya Polri menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang sejauh ini telah menewaskan 131 orang. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pengusutan tragedi tersebut bakal difokuskan di Malang, Jatim. Artinya keenam tersangka tidak digelandang ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

“Informasinya (kasus ditangani) Polda Jawa Timur, untuk Mabes Polri masih memberikan asistensi. Tersangka tidak perlu di bawa ke Mabes Polri,” kata Dedi, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Polri menersangkakan enam orang terkait tragedi berdarah yang menjadi salah satu catatan kelam pelaksanaan ajang olah raga sepak bola di dunia. Keenamnya terdiri dari dua unsur yakni aparat dan penyelenggara. Pengumuman tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).

Keenam tersangka yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk melanjutkan penyidikan,” ujar Dedi.

Back to top button