News

Hakim Saldi Geram, Minta KPU Tandai Kuasa Hukum yang Minta Renvoi Tak tertib


Wakil Ketua Mahkamah Konstituasi (MK) Saldi Isra sempat geram terhadap kuasa hukum dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta renvoi atau penunjukan kembali terhadap dokumen yang akan diserahkan.

Hal itu ia sampaikan di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024 yang tengah berlangsung di panel 2 MK.

“Izin dari termohon yang mulia, perkara 99 sebelum disahkan alat bukti, izin kami ingin renvoi yang mulia,” ucap kuasa hukum KPU di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

“Tidak ada renvoi lagi,” tegas Saldi.

Namun, kuasa hukum KPU tetap bersikukuh untuk disampaikan sebagai pertimbangan MK.

“Nanti pak Afif kalau yang renvoi-renvoi ini dikasih tanda aja kantor hukumnya, ini kayaknya ada masalah kayak begini,” kata Saldi.

Saldi meminta kuasa hukum untuk memperhatikan dokumen yang akan diserahkan agar tidak ada kesalahan dalam penulisan.

“Ini kan dari awal sudah diingatkan, ini soal angka, soal data detail, itu harus kita lebih hati-hati ya,” tambahnya.

Sebagai informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Adapun sidang sengketa Pileg 2024 tersebut akan terbagi ke dalam tiga panel majelis hakim yang berbeda.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan yang diterima Inilah.com, Jakarta, dikutip Senin (29/4/2024).

Fajar menjelaskan panel pertama akan diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Selanjutnya, panel kedua akan diketuai oleh Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

“Dan pada panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai Ketua Panel, lalu Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih,” ujarnya.

Back to top button