Market

Pengamat: Salah Kebijakan Pengendalian Polusi Udara Bisa Tekan Perekonomian

Pengamat: Salah Kebijakan Pengendalian Polusi Udara Bisa Tekan Perekonomian

Pengendalian polusi dengan kewajiban penggunaan angkutan umum berbasis energi bersih dinilai paling pas. (Foto: inilah.com)

Aktivitas penduduk menjadi modal pertumbuhan ekonomi. Namun pengendalian polusi udara Jakarta justri mengurangi aktivitas yang produktif seperti work for home atau WFH. Kondisi ini bisa menekan pertumbuhan ekonomi ke depan.

Jadi pengendalian polusi oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi ibu kota. Kalau ASN melakukan WFH, ada sektor ekonomi yang menjadi korban.

“Artinya, pertumbuhan ekonomi Jakarta yang misalnya bisa tumbuh 6,5 persen secara tahunan, karena WFH berpotensi hanya tumbuh 6, atau 6,2 persen,” kata peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Heri Firdaus seperti mengutip Antara di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Heri mencontohkan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyediakan makanan di kantin-kantin kantor ASN bisa terdampak oleh kebijakan WFH yang menghilangkan omzet penjualan mereka. Pemprov DKI juga dinilai perlu mendorong ASN untuk pergi ke kantor dengan menggunakan kendaraan umum, terutama kendaraan umum yang ramah lingkungan, untuk menekan tingkat polusi udara.

Sementara itu, terkait pemberian sanksi bagi pelaku industri yang melanggar aturan lingkungan DKI Jakarta, Heri mengatakan mendukung kebijakan pemprov tersebut. Menurutnya, penegakan aturan untuk menjaga lingkungan kota dapat menarik pelaku usaha untuk berinvestasi di Jakarta, karena pemerintah Jakarta dipandang mampu menegakkan aturan.

“Kalau ada pelaku usaha yang melanggar aturan terkait lingkungan, itu harus menerima konsekuensi yang adil. Kalau mereka melanggar mereka harus ditindak tegas atau diperingatkan sehingga tidak ada lagi yang membuang polusi sembarangan,” kata Heri.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif kepada industri besi dan baja yang melanggar aturan terkait lingkungan hidup Jakarta karena menggunakan cerobong pemanas ulang yang belum mendapatkan sertifikat layak operasi.

Adapun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta juga telah memberikan sanksi administratif yang menghentikan paksa kegiatan operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan batu bara.
 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button